Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

Filosofi Awal Munculnya Negara



Review of
Macpherson, CB (1968) Introduction to Leviathan in Hobbes, Thomas’s Leviathan, London: Penguin Classic.

Pernahkah kita bertanya tentang bagaimana awal terbentuknya negara? Mengapa kita harus tunduk terhadap negara? Dan kenapa kita harus mengakui negara?
Jika kita ingin mencari jawabannya, salah satu referensinya adalah tulisan Thomas Hobbes yang berjudul ”Leviathan”. Dalam tulisan tersebut, Hobbes menjelaskan bagaimana negara terbentuk dan dari mana kekuasaan negara terbentuk. Metode yang digunakan oleh Hobbes adalah dengan menggunakan pendekatan matematis-geometris dan rasionalitas. Hal disebabkan oleh pengaruh tokoh-tokon lainnya seperti Francis Bacon, Rene Descartes, dan yang paling dominan adalah Galileo Galilei.
Dalam tulisan tersebut Hobbes memulai penjelasan dari penjelasan tentang manusia (Human Nature). Manusia adalah subjek dan sekaligus objek utama dari segala permasalahan sosial-politik di dunia ini. Analisa tentang manusia dimulai dari konsep ’appetite and aversion’ dan juga akal. Sebenarnya, perilaku manusia dipengaruhi oleh ketiga hal tersebut. Appetites (keinginan) setiap manusia berbeda dan akan ada terus menerus selama hidupnya. Manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi semua keinginannya. Keinginan manusia tak pernah terbatas. Hakikat alamiah ini, dimana semua manusia secara alamiah setara, melahirkan persaingan sesama manusia.
Untuk memenuhi semua keinginan ini, manusia membutuhkan power yang diartikan oleh Hobbes tidak hanya kemampuan jasmaniah (faculty of bodies), tetapi juga keunggulan atas kemampuan yang dimiliki oleh orang lain. Power terdiri dari jumlah kemampuan, kekayaan, reputasi, dan teman melebihi yang dimiliki orang lain. Power ini digunakan untuk melawan dan menghalangi efek dari power yang lain. Persaingan dan kondisi anarkis membuat manusia berusaha untuk memaksimalkan power. Sehingga Hobbes mengistilahkannya dengan homo homini lupus (manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya) dan bellum omnium contra omnes (semua manusia akan berperang melawan manusia).
Memang dalam kondisi alamiah ini belum terbentuk suatu kehidupan sosial-politik yang terorganisir sehingga kehidupan menjadi tidak teratur. Akan tetapi, manusia masih memiliki akal. Akal manusia menuntun mereka untuk meninggalkan kehidupan alamiah yang anarkis ini. Manusia berusaha membentuk kehidupan yang damai dan harmonis. Atas alasan ini manusia merasa perlu membuat suatu ’kekuatan bersama’ yang teroganisir dengan baik. Maka kemudian manusia secara suka rela menyerahkan hak dan kebebasannya melalui sebuah convenant (kontrak sosial). Maka terbentuk suatu organisasi masyarakat berdaulat yang kemudian kita kenal dengan istilah Negara.
Kedaulatan negara didapat dari hukum tertulis yang telah tertuang dalam covenant (covenant, without sword, are but words and of no strengthen to secure a man at all). Menurut Hobbes, perjanjian yang terjadi sebenarnya antar individu, bukan antara negara dengan individu. Dengan demikian negara tidak terikat oleh perjanjian. Negara dalam versi Hobbes ini memiliki kekuasaan mutlak yang utuh. Negara berhak menentukan hukum. Negara memiliki hak namun tidak memiliki kewajiban. Sehingga individu (rakyat) harus mematuhi semua keputusan yang dibuat oleh negara.
Dengan kedaulatan dan wewenangnya, negara dapat melakukan apapun. Sehingga negara memiliki kuasa penuh atas semua individu yang berada di bawah kewenangannya. Negara harus memiliki kekuasaan yang absolut dan tidak terbagi. Artinya Hobbes tidak menginginkannya adanya distribusi kekuasaan seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi. Dengan begitu apakah Hobbes merekomendasikan bentuk negara? Sepemahaman saya, Hobbes tidak mempermasalahkan bentuk negara asalkan negara tersebut memiliki kekuasaan yang absolut. Hobbes memang tidak memungkiri bahwa kekuasaan mutlak akan menyebabkan otoritarianisme. Tapi setidaknya inilah lebih baik dari pada negara yang kekuasaan terbelah yang berpotensi terjadinya friksi sosial. Dapat disimpulkan bahwa negara terbaik menurut Hobbes adalah negara monarki absolut dengan hanya memiliki seorang penguasa.
Lantas bagaimanakah cara untuk menghindari negara berperilaku semena-mena dan tidak sesuai dengan keinginan individu? Tujuan dibentuknya negara adalah untuk menjamin keamanan dan kebebasan individu untuk berkembang tanpa adanya ancaman. Menurut Hobbes, kewajiban untuk mengikuti perintah negara itu berlaku selama negara mampu menjamin dan memproteksi keamanan individu. Namun, jika negara sudah tidak mampu lagi, maka covenant menjadi tidak berlaku. Namun, hal ini sangat mustahil untuk diterapkan. Sebab negara akan berupaya untuk mempertahankan kekuasannya dengan berbagai cara.
Pemikiran Hobbes tentang negara ini juga diyakini sebagai pemikiran tentang negara borjuis. Salah satu indikasi adalah dengan adanya sistem perpajakan. Selain itu, tugas negara menurut Hobbes adalah untuk melindungi kehidupan dan segala komoditas yang bisa diberdayakan. Hal ini berarti akan lebih mengedepankan kepentingan orang kaya (borjuis). Dan tentu saja dengan asumsi kewajiban harus membayar pajak, maka borjuis dapat mengekploitasi masyarakat yang tidak memiliki kapital. Dan di sinilah mulai terjadi eksploitasi kemanusiaan.

Kamis, 07 Februari 2013

PARTAI POLITIK ISLAM DI INDONESIA



A.    Pendahuluan
Sistem politik yang digunakan di Indonesia adalah sistem demokrasi. Secara singkat, sistem demokrasi menginginkan adanya peran masyarakat yang lebih besar dalam aktivitas politik. Dengan adanya peningkatan peran masyarakat ini, diharapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat diawasi oleh masyarakat. Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah. Dengan demikian demokrasi juga bertujuan untuk membatasi peran otoritas pemerintah agar tujuan kemakmuran bersama dari demokrasi dapat tercapai.
Sistem demokrasi berusaha untuk mengatur pola dan kinerja pemerintahan yang baik melalui pembagian kekuasaan dalam tiga lembaga yang dikenal dengan istilah trias politika. Ketiga lembaga tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam sistem demokrasi lembaga legislatif dan lembaga pemilihan umum merupakan penghubung yang sah dan stabil antara rakyat dan pemerintah dalam suatu tatanan masyarakat yang modern. Peranan rakyat dalam lembaga legislatif terepresentasikan oleh wakil-wakil yang dipilih dari partai politik dalam pemilihan umum.
Partai-partai politik saat ini menguasai jalannya sistem pemerintahan di Indonesia. Pasca reformasi, peran partai politik kembali seperti pada era awal kemerdekaan (Orde Lama sebelum Demokrasi Terpimpin). Pada era Orde Lama (Demokrasi Parlementer), sistem politik di indonesia sangat dipengaruhi oleh komposisi kekuatan partai politik. Komposisi ini berubah-ubah seiring dengan terjadinya perubahan-perubahan koalisi dalam upaya membentuk kabinet, khususnya diantara empat partai besar yaitu PNI, Masyumi, PKI dan NU. Namun pada era Orde Baru, peran partai politik digantikan oleh kalangan militer (politik) dan teknokrat (ekonomi). Hal ini disebabkan dengan keberhasilan militer dalam memberantas PKI yang dianggap berupaya menguasai negara. Sehingga kelompok militer ini akhirnya yang menjalankan roda pemerintahan (Liddle 1992:173).
Akan tetapi berakhirnya Rezim Orde Baru seolah menjadi penanda bahwa peran partai politik kembali menguat. Sejak disahkannya UU No 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, jumlah partai politik di Indonesia semakin bertambah. Hal ini dikarenakan Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi rakyat untuk membentuk partai politik setelah sekian lama dikekang pada era Orde Baru. Implikasi dari Undang-Undang tersebut adalah meningkatnya jumlah peserta pemilu 1999 menjadi 48 peserta dari hanya 3 peserta pada pemilu 1997 (KPU.go.id: 40).
Dengan semakin banyaknya jumlah partai politik, maka ideologi politik yang menjadi dasar juga semakin beragam. Sebelumnya pada era Orde Baru berdasarkan pada UU No. 03 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan golongan Karya ditegaskan bahwa Pancasila harus menjadi satu-satunya asas bagi semua partai dan Golkar (Budiardjo 2008: 452-253).  Namun setelah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 1999, maka ideologi lain pun diperkenankan untuk digunakan. Sebagai dampaknya muncullah partai-partai dengan beragam asas, termasuk salah satunya Ideologi Islam.
Setidaknya ada 9 partai Islam pada pemilu 1999 dan 7 partai pada pemilu 2004 serta 9 partai pada pemilu 2009 (KPU.go.id: 40-45). Pada pemilu 1999 partai islam mendapatkan 34,2 % suara, dan pad 2004 mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 43,27 % suara. Akan tetapi pada pemilu 2009 jumlah persentase suara partai islam turun drastis menjadi 30 %. Hal ini sangat menarik mengingat sebagian besar jumlah penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Dengan demikian, seharusnya potensi kemenangan partai politik islam sangat besar. Akan tetapi kenyataan di lapangan terbalik. Oleh karena itu, dengan melihat pada fenomena di atas, saya tertarik untuk melihat mengapa Partai Politik Islam mengalami penurunan di dalam kondisi mayoritas pemilih beagama islam?
B.     Hubungan antara Islam dan Politik di Indonesia
Sebelum lebih jauh kita mencari alasan mengapa terjadi penurunan persentase pemilih partai politik islam, terlebih dahulu saya akan menjelaskan mengapa topik mengenai partai politik islam ini perlu diangkat. Kita harus berusaha mencari korelasi antara islam dan partai politik, khususnya di Indonesia. Menurut Bachtiar Effendi (2009) dalam bukunya ”Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia” setidaknya terdapat lima kerangka teoritis untuk memahami relasi antara islam dan politik di indonesia.
-        Dekonfessionalisasi; menyatakan bahwa relasi antara islam dan politik harus dilihat pada politik akomodasi dari berbagai kelompok dan kepentingan untuk menghindari benturan antara kelompok agama dan kepercayaan yang berbeda. Melalui pendekatan ini kita dapat memahami bagaimana masuk dan diterimanya islam dengan jalan yang damai di Indonesia.
-        Domestikasi Islam; menganggap bahwa perbedaan diametral antara kerajaan-kerajaan islam di pesisir utara pulau Jawa yang diwakili Demak, dengan kerajaan Mataram yang sinkretis di pedalaman, dimana terjadi upaya peaklukan kembali oleh kerajaan Mataram atas wilayah yang lebih dahulu dikuasai islam yang dianggap memberontak di pesisir utara Jawa. Teori ini membagi dua kelompok islam yaitu kerajaan pesisir utara dan pedalaman.
-        Skismatik dan Aliran; memandang bahwa terdapat tiga aliran atau kelompok umat islam yang memiliki pandangan berbeda dalam hubungan antara islam dengan negara yaitu kelompok priyayi (kalangan bangsawan), abangan (masyarakat biasa), dan santri (kaum ulama dan muslim taat) yang pada perkembangan selanjutnya kelompok priyayi dan abangan bergabung mengalahkan kelompok santri.
-        Perspektif Trikotomi; berpendapat bahwa relasi antara islam dan negara harus dlihat dari tiga perspektif yang berbeda, yang terdiri dari kelompok militan islam (fundamentalis) yang mendukung jenis penafsiran islam secara kaku dan murni serta menentang pemikiran sekuler, pengaruh barat dan sinkretisme kepercayaan tradisional sekaligus menganggap agama lebih utama daripada negara. Perspektif kedua adalah reformis yang menekankan keutamaan agama atas politik namun lebih dapat bekerjasama dan menerima pemahaman barat atas landasan bersama yang disepakati serta berusaha mencari jalan tengah antar keyakinan agama agar relevan dengan kehidupan modern. Terakhir adalah persektif tradisionalis (akomodasionis) yang lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan sosial dan ekonomi harus mendapat prioritas utama  oleh organisasi-organisasi islam.
-        Islam Kultural yaitu kelompok yang tumbuh sebagai respon umat islam atas tekanan Orde Baru atas politik aliran islam yang tidak berkembang. Kelompok ini berusaha masuk dalam lingkaran kekuasaan tanpa melalui partai politik namun berusaha agar kepentingan islam dapat diakomodir melalui kebijakan negara.
Selain itu, Bactiar Effendi juga memberikan teori alternatif untuk memahami hubungan islam dan politik yaitu islam multi-interpretatif. Perspektif ini berupaya untuk melihat islam secara substansial. Dengan kata lain, lebih mengutamakan kepada nilai-nilai islam yang universal seperti keadilan, musyawarah, egalitarianisme, dan partisipasi politik. Hal ini dikarenakan prinsip inti dari islam (seperti yang disebutkan oleh KH Masdas F. Masudi dalam sebuah seminar di UIN Jakarta) adalah untuk mencapai keadilan sebagai ghayah (tujuan) dan sarananya (manhaj) adalah melalui jalan musyawarah.
C.    Kemunduran Partai Politik Islam
Penurunan tingkat elektabilitas partai politik islam pada pemilu 2009 tidak dapat hanya dilihat sebagai menurunnya kepercayaan publik (umat islam) terhadap partai-partai islam, tetapi merupakan akumulasi dari berbagai faktor. Setidaknya ada tiga aktor yang menjadi penyebabnya yaitu terjadi perubahan pandangan umat islam secara menyeluruh terhadap hubungan antara islam dan politik, sistem demokrasi dan kebebasan, serta terakhir disebabkan oleh sistem pemilu yang digunakan.
1.      Perubahan Pandangan terhadap Hubungan Islam dan Politik
Untuk memahami bagaimana terjadinya perubahan pandangan umat secara mayoritas terhadap pola relasi antara islam dan politik adalah dengan menggunakan pendekatan islam kultural dan islam multi-interpretatif. Dasar dari kedua perspektif di atas adalah bagaimana agar kepentingan islam dapat terakomodir dengan baik dalam politik (negara). Seiring dengan usaha dari kalangan intelektualis untuk menyatakan bahwa nilai-nilai islam berjalan seiringan dengan nilai-nilai demokrasi, maka keinginan untuk membawa islam secara formalistik cenderung menurun. Tetapi lebih mengedepankan pada hal-hal yang substansial. Artinya selama nilai-nilai islam terakomodir, maka simbol-simbol keislaman tidak terlalu dikedepankan.
Fenomena semacam ini terlihat secara jelas pada pemilu 2009. Perbedaan antara partai-partai politik islam dengan partai-partai yang berasas lain semakin kabur. Apalagi jika dilihat dari ’janji-janji politik’ yang ditawarkan. Selain itu, pencitraan dari partai politik nasionalis juga lebih mengakomodir aspirasi umat islam. Seperti PDI Perjuangan yang sebelumnya merepresentasikan diri sebagai partai nasionalis sekuler terus berusaha untuk mengakomodir kelompok islam, misalnya dengan membentuk Baitul Muslimin Indonesia. Selain itu, partai Demokrat juga menampilkan citra sebagai partai yang nasionalis religius. Juga dengan Partai Golkar yang masih banyak diminati oleh tokoh-tokoh muslim dan juga umat islam. Tentu saja ini semakin merubah konstelasi politik islam pasca reformasi.
Perubahan-perubahan konstelasi politik ini tentu saja akan berpengaruh terhadap perilaku politik pemilih dalam pemilihan umum. Ditambah dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap politik yang lebih mengutamakan nilai-nilai substansial dengan tidak melihat pada simbol-simbol yang diusung oleh partai, membuat pilihan pemilih semakin beragam. Selain itu, juga meningkatnya peran civil society melalui kelompok-kelompok penekan dari kaum profesional dan intelektual islam semakin membuat masyarakat tidak lagi terlalu terpaku pada partai politik sebagai sarana penyalur aspirasi.
Secara luas, kita juga dapat melihat bagaimana kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan negara semakin mengakomodir kepentingan umat islam. Misalnya dengan pemberian hak otonomi khusus bagi masyarakat Aceh untuk menjalankan syari’at islam. Selain itu juga, banyaknya undang-undang yang dikeluarkan terkait dengan islam, seperti UU Perbankan Islam, UU Sukuk, dan kebijakan lainnya semakin mempengaruhi cara pandang masyarakat. Banyaknya kekerasan-kekerasan atas nama islam juga turut berdampak dalam merubah cara pandang umat.
2.      Sistem Demokrasi dan Kebebasan Politik
Dalam sistem demokrasi, kebebasan politik sangat dikedepankan. Artinya persaingan akan sangat terbuka bagi semua partai untuk mendapatkan simpati dari para pemilih. Selain itu, ruang kebebasan politik yang diberikan oleh demokrasi membuat partisapasi masyarakat semakin meningkat tidak hanya dalam bentuk prosedural pada pemilihan umum. Tetapi juga melalui berbagai macam kegiatan politik untuk menyampaikan aspirasi politik. Seperti dengan adanya kelompok-kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan organisasi non-partai lainnya. Sebagai kelompok mayoritas, aspirasi umat islam tidak dapat dikesampingkan begitu saja oleh negara. Artinya partai apapun yang memegang pemerintahan harus mengakomodir aspirasi umat islam jika tidak ingin citra partainya menjadi buruk.
Selama ini, belum ada partai islam yang menjadi pemegang kendali pemerintahan. Sehingga melihat pada kebijakan-kebijakan akomodatif partai-partai yang bukan berasas islam tentu akan mempengaruhi penilaian msayarakat. Masyarakat menganggap bahwa ternyata partai yang bukan berasas islam pun sudah cukup mengakomodir kwpwntingan umat islam, meskipun tidak secara keseluruhan. Tetapi yang dilihat adalah bagaimana prinsip-prinsip substansialnya. Selain itu, dalam sistem demokrasi, akses terhadap instrumen-instrumen demokrasi seperti media massa juga berpengaruh. dengan akses yang besar terhadap media massa, terutama televisi, membuat partai semakin mudah untuk mencitrakan diri. Hal ini dikarenakan kekuatan media massa lebih besar pengaruhnya dari pada kekuatan jaringan kader. Apalagi jika melihat gejala politik saat ini yang cenderung pragmatis. Artinya partai politik hanya dijadikan jalan untuk mendapatkan jabatan politis. Sehingga program pengkaderan dalam partai politik semakin terhambat. Dan tentu ini akan semakin sulit untuk partai politik yang aksesnya terhadap media massa tidak terlalu luas. Inilah yang sebagian besar dialami oleh partai politik islam, karena tidak memiliki kekuatan finansial yang besar.
3.      Sistem Pemilihan Umum
Sistem pemilu yang diterapkan juga membawa pengaruh yang cukup siginifikan. Seiring dengan pergantian dari model proporsional tertutup menjadi model proporsional terbuka membuat masyarakat dapat memilih wakil secara individu. Model ini membuat pemilih tidak hanya melihat pada partainya saja, tetapi juga mempertimbangkan calon-calon yang diusung oleh partai politik. Artinya bahwa jika ada tokoh umat yang tidak menjadi calon dari partai politik islam juga akan sangat berpengaruh. Karena pola masyarakat indonesia yang sangat mengedepankan sosok figur, maka akan membuat masyarakat lebih memilih calon dari pada melihat partai.
Dalam sistem pemilu seperti ini, tentu saja bukan hanya kedibilitas partai yang diutamakan, tetapi juga pilihan kader atau tokoh yang diusung. Dengan demikian, strategi partai harus menggunakan kedua matra kekuatan tersebut secara bersamaan. Dan menurut saya, pilihan kader dan tokoh ini memiliki panegaruh yang sangat signifikan. Karena tidak hanya elektabilitas, tetapi juga tingkat popularitas dan citra tokoh atau calon turut mempengaruhi perolehan suara.
D.    Masa Depan Partai Politik Islam         
Seperti yang telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu yang lalu, bahwa jumlah partai politik yang berhak mengikuti pemilu pada 2014 hanya sepuluh partai politik. Dengan demikian, berarti hanya terdapat 4 partai politik islam (PPP, PKB, PKS, dan PAN) yang menjadi peserta pemilu 2014 mendatang. Oleh karena itu, tugas keempat partai tersebut sangat berat untuk kembali menarik perhatian dari para pemilih. Apalagi tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi Presiden berdasarkan survey-survey berbagai lembaga tidak mengunggulkan tokoh-tokoh dari kempat partai tersebut. Tentu ini akan menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi keempat partai tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Effendi, Bachtiar. 2009. Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Paramadina. Jakarta.
KPU.go.id, “BAB V: Hasil Pemilu,” diakses pada 16 Oktober 2012 dari http://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1d.pdf
Liddle, R. William. 1992. Partisipasi & Partai politik: Indonesia pada awal Orde Baru. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.

Selasa, 20 Maret 2012

POLICY AND GOVERNANCE


Culture and Corruption in the Pacific Islands: Some conceptual issues and findings from studies of National Integrity System

Untuk menjelaskan tindakan korupsi di Kepulauan Pasifik, artikel ini menggunakan konsep budaya (culture). Hal dikarenakan terjadinya perbedaan pandangan mengenai korupsi. Bahkan para peneliti pun banyak berbeda pemahaman mengenai definisi korupsi. Korupsi memang ditentang oleh setiap orang, tetapi terkadang korupsi menurut satu orang belum tentu dianggap korupsi oleh orang lain. Saat ini, pembicaraan mengenai korupsi memang sering dilakukan, karena hal ini telah biasa dilakukan oleh para elit di kawasan pasifik. Dan ini juga merupakan fenomena budaya. Oleh karena itulah konsep budaya ini digunakan oleh Peter Larmour untuk menjelaskan korupsi. Ada tiga fokus utama dalam artikel ini, yaitu kenapa orang mulai membicarakan korupsi. Kedua, mengapa ada perbedaan pandangan terhadap korupsi. Dan terakhir, bagaimana hubungan budaya dan korupsi.
Wilayah kepulauan Pasifik terbagi ke dalam tiga ‘culture areas’ yaitu Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia. Dalam menjelaskan korupsi ini, sumber data yang digunakan adalah dari Tranparancy International surveys of National Integrity system. Untuk menjelaskannya, diperlukannya relativisme budaya, yaitu menilai suatu budaya dengan menggunakan pemahaman dari kebudayan itu sendiri, artinya tidak menilai sesuatu dengan persepsi dari luar. Karena bagi masyarakat kepulauan Pasifik, budaya dianggap sebagai identitas. Sedangkan menurut Huntington, Budaya didefinisikan sebagai nilai, sikap, kepercayaan, orientasi, dan asumsi dasar yang umum di masyarakat.
Laporan-laporan mengenai korupsi dijelaskan oleh pengamat (peneliti) dari pacific studies seperti Ron Crocombe yang menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah dan politisi. Korupsi semakin meningkat seiring dengan adanya eksploitasi sumber daya alam, yang diperparah dengan kebobrokan institusi seperti kurangnya audit keuangan. Juga oleh Mark Findlay yang menggambarkan bagaimana pemimpin local memutarbalikkan interpretasi aktivitas korupsi mereka sebagai penghargaan (apresiasi) bagi pemimpin tradisional. Jadi pemimpin tradisional dianggap pantas untuk melakukan korupsi. Inilah yang ingin diteliti oleh Elissa Huffer, mengapa msayarakat mendefinisikan korupsi seperti demikian, dan bagaimana cara mengatasinya?
Transparency International Surveys of National Integrity System meneliti tingkat korupsi di kepulauan Pasifik berdasarkan pada Corruption Perceptions Index (CPI) yang mereka susun. CPI ini menempatkan negara berdasarkan rangking dalam urutan tertentu sebagai negara terkorup. Hasil ini diketaui melalui berbagai wawancara dengan para pebisnis, akademisi, dan jurnalis terkait dengan iklimm bisnis atau pun resiko politik. Jadi sumber data yang didapatkan hanya berdasarkan pada persepsi masyarakat saja. TI’s ‘National Integrity System’ surveys lebih terfokus pada rasitektur negara sebagai negara anti-korupsi dari pada level korupsinya. Jadi, integritas negara (tidak korup) ditentukan oleh sejumlah pilar seperti legislasi (UU), eksekutif (law enforcement), agen-agen pengawasan, dll. Sedangkan budaya tidak dianggap sebagai pilar.
Oleh karena itu, Peter Lamour bersama dengan Manu Bacham dalam surveys mereka menambahkan aspek budaya dalam kuesioner mereka. Tidak hanya itu, mereka juga berusaha untuk menerapkan doktrin relativisme budaya dengan tidak berupaya untuk mendefinisikan budaya berdasarkan pada persepsi mereka sendiri. Mereka memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berbicara. Sedangkan doktrin relativisme budaya ini sering diabaikan dalam institusi international ketika melakukan survey dengan memberikan pertanyan sesuai dengan persepsi mereka dalam kuesioner yang diberikan. Lamaour lebih tertarik untuk menanyakan bagaimana pendapat mereka mengenai dan apa yang disebut korupsi. Definsi dan pemikiran mereka inilah yang akan membentuk apa usaha mereka untuk mengatasi korupsi.
NIS membuat bentuk survey dalam tiga level pembicaraan (talk) tentang korupsi. Pertama adalah academic discourse yaitu dimana ide tentang budaya yang tersebar dalam berbagai displin dan digunakan melalui cara yang berbeda oleh setiap penulis. Kedua, policy oriented discourse yang digambarkan dalam ilmu sosial dan pemahaman kseharian, dan yang berorientasi untuk melakukan sesuatu tentang korupsi. Ketiga adalah tentang bagaiman masyarakat di suatu negara tertentu membicarakan dan tidak membicarakan korupsi, dan apa yang mereka pahami tentang korupsi. Ketiga level tersebut juga mencakup tindakan yang terkait korupsi seperti pembayaran uang, penawaran pekerjaan dan kontrak yang bersifat tidak terlihat.
Hasil dari surveys ini menunjukan hasil yang berbeda. Setiap negara memiliki pemahan yang berbeda mengenai korupsi. Bahkan dalam satu negara sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai korupsi. Oleh karena itu, ada ahli yang menyatakan bahwa pandangan tetang korupsi akan menjadi seragam jika tindakan tersebut bertentangan dengan apa yang dipersepsikan oleh masayarakat sebagai sesuatu yang baik. Dengan kata lain, masyarakat memiliki pemaham yang baik tentang makna good governance. Inilah salah satu mengapa korupsi semakin meningkat di kawasan tersebut menurut para peneliti.
Akan tetapi, untuk masyarakat lokal sendiri, tidak ada terjemahan yang tepat untuk kata ’korupsi’ ini. Di Tonga misalnya, kata padanan yang hampir sama adalah angakovi, yang berarti ketidakbaikan. Untuk ruang lingkup korupsi sendiri terjadi perbedaan sesuai dengan apa yang dipahami berdasarkan budaya yang ada. Di Nauru hal–hal yang berkaitan dengan korupsi di bicarakan secara luas. Ada juga yang mengartikan korupsi sebagai pemimpin yang tidak pergi ke gereja dan yang berpesta. Sementara di Solomon Islands diartikan sebagai ketidakbijaksanaan.
Lantas bagaimana hubungan antara budaya dengan korupsi. Semakin meningkatnya tindakan korupsi maka hal-hal yang sebelumnya bersifat budaya sering dianggap sebagai korupsi. Seperti dalam istilah ’gift and bribes’. Memang sulit untuk membedakan antara pemberian dan penyogokan/penyuapan. Apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh para elit politik. Inilah yang dimasud oleh pendukung doktrin relativisme budaya, bahwa mungkin hal tersebut bagi masayarakat setempat dianggap sebagai budaya, bukan tindakan korupsi. Jadi kita jangan menilainya berdasarkan pada persepsi kita.
Di kawasan pasifik, gift  merupakan budaya dan tidak dianggap sebagai korupsi, meskipun dinegara lain hal itu dilarang karena dianggap sebagai gratifikasi. Bahkan ketika pemilu, banyak para politisi yang memberikan hadiah (gift). Bahkan memang sering diharapkan oleh masyarakat ketika seorang elit politik mengadakan kunjungan. Dan ini tidak dianggap sebagai penyuapan korupsi. Hal-hal seperti ini lebih sering dilakukan ketika masa pemilu. Bahkan di Fiji, pemberian kepada pemilih itu merupakan satu kesatuan dengan kampanye pemilu. Bentuk lain dari karupsi adalah nepotisme. Adanya kecenderugan untuk lebih mengedepankan kalangan, keluarga, ataupun golongan tertentu saja. Hal seperti ini misalnya terjadi di Papua Nugini, Vanuatu, dan lain-lain.
Akan tetapi saat ini sudah mulai banyak pembicaraan tentang korupsi. Meningkatnya keinginan untuk membicarakan tentang korupsi ini disebakan oleh beberapa hal seperti, semakin meningkatnya perilaku korupsi, menurunnya toleransi terhadap perilaku korupsi, ada keinginan untuk berbicara lebih terbuka, serta menurunya doktrin relativisme budaya. Artinya pemahaman mengenai makna korupsi ini semakin sama seperti yang ada di barat. Kesadaran ini semakin meningka ketika semakin banyak pengusaha yang ikut berpolitik. Sehingga muncullah istilaah pengusaha politisi. Dan juga dengan adanya komisi yang diberikan kepada para politisi agar melaksanakan kode etik. Hal ini sangat menarik, karena seperti membuka cara baru untuk korupsi.
Dalam kondisi deperti ini, media memiliki peranan penting sebagai aat untukmnegungkapkan berbagai kasus korupsi. Terutama jika pelakunya adalah elit politik yang akan denga mudah untuk diberitakan. Akan tetapi,  media juga sering dipenuhi oleh kepentingan tertentu, sehingga dapat dengan mudah disogok dan menjadi todak objektif lagi. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa media yang menjadi sarana informatif bagi masyarakat untuk mengenal apa yang disebut tindakan korupsi. Sehingga akhirnya juga akan meningkatkan keinganan untuk membicarakan korupsi di depan umum.

Minggu, 22 Januari 2012

Kebijakan Makroekonomi dunia pada 1960-an dan 1980-an

tulisan ini merupakan Review dari tulisan Michael C. Webb yang berjudul International Economic Structures, Government Interests, and International Coordination of Macroeconomic Adjustment Policies

Meningkatnya mobilitas pasar modal internasional pada 1980-an membawa dampak yang sangat drastis. Kondisi ini menyebabkan terjadinya volatilitas mata uang, ketidakseimbangan pembayaran internasional (international payment imbalances), dan berbagai masalah ekonomi lainnya. Ketidakstabilan ekonomi internasional pada 1980-an ini disebabkan oleh adanya integrasi pasar modal yang membuat arus modal semakin mobile. Selain itu, koordinasi kebijakan moneter dan fiscal internasional juga mengalami hambatan dari dinamika politik domestik masing-masing negara.
ketidakstabilan ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berbeda dari sebelumnnya, yaitu kebijakan moneter dan fiscal (monetary and fiscal policy). Oleh karena itu, artikel yang ditulis oleh Michael C. Webb ini focus pada perubahan kebijakan antara tahun 1960-an dan tahun 1980-an. Menurut Webb, ada perubahan kebijakan dari koordinasi neraca pembayaran pembiayaan (coordination of balance-of-payments financing) menjadi koordinasi kebijakan moneter dan fiscal (coordination of monetary and fiscal policies).
Kebijakan moneter dan fiscal inilah yang dianggap sebagai kebijakan makroekonomi dalam artikel ini. Pada 1960-an, kebijakan moneter dan fiscal ini belum terlalu berpengaruh karena arus mobilitas modal belum begitu tinggi. Akan tetapi ketika pada tahun 1980-an terjadi mobilitas arus modal secara internasional, maka akan terjadi pula ketidakseimbangan pembayaran (payment imbalances) yang tinggi jika setiap negara mengeluarkan kebijakan makroekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, maka diperlukan adanya koordinasi kebijakan moneter dan fiskal agar payment imbalances tersebut dapat diatasi atau setidaknya berkurang.
Sebelumnya para analis berpendapat bahwa telah terjadi penurunan koordinasi internasional pada 1980-an daripada tahun 1960-an. Buktinya menurut mereka tidak adanya koordinasi intervensi terhadap nilai tukar (exchange rate), karena terjadi perubahan dari Kurs Tetap (fixed exchange rate) pada 1960-an menjadi kurs mengambang/fleksibel (floating/flexible exchange rate) pada 1980-an. Namun menurut Webb, luas dan intensitas koordinasi yang dilakukan tetap sama, namun yang berubah adalah subjeknya, yaitu dari koordinasi neraca pembayaran pembiayaan (coordination of balance-of-payments financing) pada 1960-an menjadi koordinasi kebijakan moneter dan fiscal (coordination of monetary and fiscal policies) pada 1980-an. Digunakannya sistem floating exchange rate karena semakin tingginya mobilitas arus modal dan mustahil bagi pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar.
Dalam menjelaskan adanya perubahan pola koordinasi ini, essay ini dibagi ke dalam tiga bagian. Bagian pertama akan menjelaskan bagaimana struktur ekonomi internasional mempengaruhi strategi yang tersedia bagi pemerintah dalam upaya mereka untuk berurusan dengan ketidakseimbangan internasional. Bagian kedua mempelajari catatan koordinasi kebijakan di tahun 1960-an dan 1980-an. Analisis menunjukkan bahwa model yang dikembangkan di bagian sebelumnya tidak membantu menjelaskan pola koordinasi internasional. Tapi juga mengungkapkan batas argumen ekonomi-struktural dengan mengidentifikasi faktor-faktor lain (variabel politik dalam negeri khususnya) yang secara konsisten mempengaruhi bagaimana negara bereaksi terhadap insentif yang dihasilkan oleh lingkungan internasional dalam periode yang berbeda. Bagian akhir merangkum temuan dan membahas beberapa implikasi yang lebih luas bagi studi ekonomi politik internasional.
A. Economic Structures and Incentives For International Policy Coordination (Struktur Ekonomi dan Insentif Bagi International policy coordination)
Asumsi yang harus kita sepakati bersama adalah bahwa tujuan utama pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan makroekonomi adalah untuk mencapai kondisi makroekonomi yang menguntungkan. Pemerintah berusaha untuk menurunkan tingkat inflasi, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mencapai pertumbuhan ekonomi. Jika kondisi seperti bisa tercapai, maka stabilitas politik domestik akan stabil. Dan hal ini tentunya akan berpengaruh pada elektabilitas pemilih.
Dengan demikian, tidak mengherankan jika akhirnya setiap negara mengeluarkan kebijakan makroekonomi yang berbeda. Hal ini tidak lain karena pemerintah berusaha untuk mencapai kondisi ekonomi domestik yang ideal dan adanya kondusifitas situasi politik domestik. Karena situasi domestik sangat berpengaruh baik bagi kelangsungan pemerintahan, maupun bagi citra pemerintah (dalam hal ini partai) di masa depan. Sehingga situasi domestik inilah akhirnya yang akan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Ketika masing-masing negara mengambil kebijakan makroekonomi yang berbeda, maka kemungkinan untuk terjadinya ketidakseimbangan pembayaran ekternal dan pergerakan nilai tukar (exchange rate) akan semakin besar. Untuk mengatasi kondisi ini, setidaknya ada tiga International coordination of macroeconomic adjustment policies yang relevan, yaitu:
1. External Policies. Pemerintah berusaha untuk menghilangkan ketidakseimbangan pembayaran dengan memanipulasi kontrol perdagangan dan modal. Negara yang defisit mungkin akan membatasi impor dan arus keluar modal; negara yang surplus akan mendorong impor dan membatasi arus modal masuk. Atau, bisa juga pemerintah menyesuaikan nilai tukar; negara yang defisit mungkin melakukan devaluasi, sementara negara yang surplus mungkin akan melakukan revaluasi.
2. Symptom management policies. Pemerintah berupaya mengelola ketidakseimbangan pembayaran dengan menggunakan cadangan nasional, pinjaman internasional, atau kedua-duanya sekaligus. Juga dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing (foreign exchange markets) karena adanya perbedaan kebijakan dari masing-masing negara.
3. Internal policies. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan moneter dan fiskal untuk menghilangkan ketidakseimbangan antara tabungan, investasi, dan konsumsi yang menghasilkan ketidakseimbangan perdagangan dan juga untuk menghilangkan perbedaan tingkat suku bunga lintas-nasional yang menghasilkan arus modal internasional yang spekulatif.
Akan tetapi biasanya pemerintah lebih memilih untuk menunda atau bahkan menghindari penyesuaian terhadap kebijakan internal karena memiliki efek politik yang lebih besar dari kedua kebijakan lainnya. Baik yang mengalami defisist ataupun yang mengalami surplus (deficit and surplus countries) akan lebih mementingkan pertimbangan politik domestik dalam mengeluarkan suatu kebijakan untuk mengatasi payment imbalances. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan adalah dengan mengedepankan international policy coordination.
Baik deficit or surplus countries akan menggunakan international policy coordination ini untuk tujuan mereka masing-masing. Deficit countries berharap dengan adanya international policy coordination, maka surplus countries akan merevaluasi (menetapkan harga baru) mata uang, memperluas ekspor, dan membantu negara-negara pengutang (debtor countries) membiayai deficit mereka. Sedangkan bagi surplus countries menggunakan international policy coordination untuk mencegah deficit countries membatasi impor mereka, mendevaluasi mata uang secara tajam, dan mendorong agar deficit countries lebih mengandalkan atau lebih percaya pada strategi deflasi internal.
Upaya yang dilakukan oleh deficit countries untuk melakukan koordinasi kebijakan internasional adalah dengan membuat kesepakatan (agreement) internasional untuk membatasi penggunaan strategi penyesuaian eksternal lainnya. Sedangkan surplus countries akan memberikan international financing agar deficit countries membatasi upaya mereka menggunakan strategi penyesuaian eksternal.
Motivasi dan tantangan setiap negara dalam melakukan koordinasi kebijakan tentunya berbeda, karena adanya tingkat kepentingan struktural yang asimetris. Perbedaan tersebut diantaranya yaitu: Pertama, akan lebih sulit bagi deficit countries untuk mencegah deficit agar tidak memiliki dampak deflasi daripada bagi surplus countries untuk melindungi perekonomian mereka dari konsekuensi inflasi potensial dari surplus ekternal. Artinya adalah bahwa deficit countries memiliki interest yang lenih besar untuk melakukan koordinasi internasional sebagai upaya menyebarkan beban penyesuain kepada yang lain untuk menawarkan perubahan dalam kebijakan pemerintah asing. Kecuali jka deficit country memiliki pasar domestik yang luas, sehingga ia memiliki bargaining position yang lebih besar. Dengan pasar domestik yang besar ini, mereka dapat menutup akses pasar mereka bagi negara lain. Kedua, negara yang memiliki perdagangan yang besar dan tingkat ketergantungan yang kecil akan lebih mudah untuk mempertahankan balance of payment mereka.
Kepentingan memang menjadi unsure yang dominan bagi negara dalam melakukan koordinasi internasional. Namun, jenis kebijakan yang disesuaikan tetap saja bergantung pada struktur ekonomi internasional. Ada dua aspek struktur ekonomi internsional yang penting: yaitu tingkat integrasi pasar barang dan jasa, dan kedua yaitu tingkat integrasi pasar modal. Disinilah terjadi perbedaan. Jika ekonomi hanya dihubungakan dengan perdagangan saja, maka pemerintah cukup hanya dengan menyesuaikan kebijkan ekternal mereka atau lebih menggunakan symptm management policy. Namun jika ekonomi dilihat lebih luas, maka harus ada koordinasi kebijakan moneter dan fiscal (makroekonomi). Karena jika negara berbeda mengeluarkan kebijakan yang berbeda maka akn menimbulkan international imbalances payment.
Jika kita menggunakan struktur pertama (ekonomi adalah perdagangan), akan ada upaya proteksionisme yang kuat oleh negara baik yang surplus maupun defisit ketika arus perdagangan masih rendah. Namun sebaliknya jika perdagangan mulai tinggi, industri akan menentang segala bentuk proteksionisme perdagangan dan meminta pemerintah unutk mencari alternatif lain dalam mengatasi ketidakseimbangan pembayaran. Salah satu caranya adalah dengan mamanipulasi nilai tukar. Jika pemerintah memilih untuk mempertahankan kurs tetap, ketidakseimbangan makroekonomi internasional dapat dikelola oleh negara-negara surplus dengan meminjamkan uang kepada negara-negara defisit. Hal ini akan membuat negara deficit menghindari deflasi dan membuat negara surplus berusaha untuk mempertahankan pasarnya di negara defisit.
Namun jika kita menggunakan pandangan kedua, yaitu tingkat integrasi internasional pasar modal. Ketika pasar modal sangat terintegrasi secara internasional, otonomi yang dimiliki negera unutk membuat kebijakan makroekonomi sangat sedikit, meskipun ia adalah negara besar. Hal ini karena perbedaan dalam kebijakan makroekonomi dikejar akan memicu arus besar modal. Arus modal merespon dengan cepat perubahan dalam ekspektasi investor tentang suku bunga dan nilai tukar, dan aliran ini memiliki efek langsung pada nilai tukar. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dalam melakukan penyesuaian kebijakan makroekonomi secara internasional. Kecenderungan yang terjadi ketika arus modal bergerak dapat membuat nilai tukar mata uang negara yang dituju oleh investor semakin meningkat. Namun juga akan membuat penurunan tingkat ekspor dan akan meningkatkan impor.
Akan sulit untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan sebagai akibat dari perbedaan kebijakan makroekonomi hanya dengan memberikan pinjaman dari negara surplus ke negara deficit. Alasan pertama, karena pasar modal internasional bereaksi lebih cepat terhadap perubahan kebijakan makroekonomi daripada arus perdagangan internasional. Kedua, ukuran arus modal membuat mereka lebih sulit untuk mengelola ketidakseimbangan perdagangan.
B. Patterns of Coordination In The 1960s And The 1980s (Pola Koordinasi pada 1960-an dan 1980-an)
1. Policy coordination from 1958 to 1968
Pada tahun 1960-an, kebijakan moneter masih menjadi otoritas mutlak negara dan diambil secara independent. Akan tetapi yang tejadi bukanlah koordinasi kebijakan moneter dan fiscal, justru yang terjadi adalah negosiasi kebijakan moneter dan fiscal antara International Monetary Fund (IMF) dengan Britania Raya 1967 dan 1969 dan Perancis pada 1958 dan 1969. Hal ini dilakukan karena kedua negara tersebut mengalami defisit. Namun IMF bisa menekan inggris untuk mengubah kebijakan moneter dan fiscal hanya pada 1969, sebelumnya tidak dan pada perancis tidak pernah.
Pada 1960-an ini, memang telah ada institusi internasional seperti the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), G-10, dan the Bank for International Settlements (BIS). Namun institusi seperti ini belum berpengaruh terhadap pembuatan kebijakan makroekonomi, meskipun diakui oleh para analis bahwa kebijakan makroekonomi lebih harmonis ketika menteri keuangan dan gubernur bank sentral hadir dalam forum di institusi tersebut. Hal ini dikarenakan kebijakan makroekonomi (moneter dan fiscal) yang dikeluarkan berdasarkan pertimbangan rasional dan intellectual negara.
Sejak adanya sistem Bretton Woods kebijakan makroekonomi ekonomi suatu dituntut untuk konsisten dan disesuaikan dengan stabilitas internasional. oleh karena itu, international coordination of macroeconomic adjustment policies tidak diperlukan lagi karena secara otomatis diatur oleh sistem Bretton Woods. Pemerintah akan menyesuaikan sendiri kebijakannya untuk mencegah adanya surplus ataupun deficit pembayaran eksternal yang dapat mengancam sistem fixed exchange rate.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, negara tidak pernah melakukannya penyesuain untuk menciptakan balance of payment. Jika terjadi defisit, maka harus disikapi dengan kebijakan yang terbatas dan jika surplus harus disikapi dengan kebijakan yang fleksibel dan berkembang. Artinya tidak terjadi konsistensi kebijakan sesuai dengan stabilitas internasional. negara melakukan penyesuai kebijakan makroekonomi sesuai dengan kondisi neraca pembayaran mereka sendiri. Sehingga setiap negara cenderung mengeluarkan kebijakan yang berbeda dan bahkan kontradiktif. Menurut Webb, negara besarlah yang cenderung melakukan kebijakan seperti ini, mereka berusaha untuk menhindari dampak dari ketidakseimbangan neraca pembayaran negara lain.
Dengan demikian menurut Webb, berdasarkan pada data-data, isolasi pasar modal pada 1960-an memungkinkan pemerintah untuk mengambil kebijakan makroekonomi yang berbeda tanpa memperdulikan international imbalances payment. Koordinasi internasional pada 1960-an adalah penyesuaian symptom management policies (meliputi intervensi pasar uang/kurs (foreign exchange market intervention) dan payments financing) dan control perdagangan. Namun, control terhadap arus modal tidak dilkoordinasikan.
2. Policy coordination from 1978 to 1990
Meningkat arus modal dan terjadinya integrasi pasar internasional pada 1980-an membuat intensitas perdagangan semakin meningkat. Dengan semakin meningkatnya mobilitas modal ini, maka semakin sulit bagi pemerintah untuk tetap menintervensi pasar valuta asing (valas/kurs) sehingga sistem pertukaran berubah menjadi sistem floating excange rate. Maka arus modal akan bergerak sesuai dengan tinkat suku bunga dari mata uang. Hal ini berdampak pada nilai tukar mata uang suatu negara. Sehingga ketika interaksi perdagangan (ekspor dan impor) dilakukan, akan terjadi ketidakseimbangan pembayaran internasionl (international imbalances payment). Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi internasional untuk mengadopsi kebijakan makroekonomi yang dapat mengurangi ketidakseimbangan ini.
Adanya integrasi pasar internasional memberi pemerintah cara untuk menyeimbangkan posisi tawar mereka untuk membujuk pemerintah lainnya agar menyesuaikan kebijakan-kebijakan mereka. Ancaman-ancaman seperti peningkatan pembatasan perdagangan, menghalangi liberalisasi, atau mengijinkan pasar mata uang untuk berfluktuasi tanpa terawasi sangat sering digunakan. Sebenarnya, Amerika Serikat adalah pihak yang paling berkesempatan untuk memenangkan perubahan ini. Dengan memiliki pasar domestik yang besar, Amerika Serikat mejadi tujuan ekspor banyak negara seperti Jepang dan Jerman. Akibatnya, ekonomi mereka menjadi tergantung pada ekspor mereka ke Amerika Serikat daripada ekspor Amerika Serikat k negara mereka. Inilah yang menjadikan posisi tawar Amerika Serikat lebih kuat.
Jika Amerika Serikat melakukan proteksi (kebijakan fiscal) terhadap barang-barang impor, maka negara pengekspor akan mengalami ketidakseimbangan. Ancaman seperti inilah yang sering digunakan Amerika Serikat untuk menekan negara lain agar melakukan perubahan kebijakan makro ekonomi. Transaksi internasional tidak terlalu penting bagi perekonomian Amerika Serikat, sehingga mereka tidak terlalu peduli dengan volatilitas nilai tukar negara lainnya. Keuntungan inilah yang digunakan oleh Amerika Serikat untuk menekan Jepang dan Jerman agar mengkoordinasikan kebijakan moneter dan fiscal mereka sesuai dengan standar Amerika Serikat.
Kepercayaan Amerika Serikat pada masa pemerintahan Jimmy Charter dan Ronal Reagan bahwa permintaan luar negeri yang lebih kuat terhadap barang-barang Amerika Serikat dapat mempertahankan ekonomi Amerika Serikat dan membuat Amerika Serikat lebih mudah untuk menahan kebijakan fiskal dan moneter tanpa menyebabkan resesi di Amerika Serikat. Alasan inilah yang membuat Carter meminta Jepang dan Jerman agar membuat kebijakan fiskal yang lebih ekspasif untuk mempertahankan pertumbuhan domestik mereka dan menstimulasi impor dari Amerika Serikat serikat, yang juga akan menstimulasi ekonomi dan mengimbangi deflasi Amerika Serikat. Setelah banyak perdebatan, Amerika Serikat serikkat membujuk Jepang dan Jerman untuk mereflasi sebagai balasan untuk komitmen Amerika Serikat untuk mengendalikan pertumbuhan moneter dan melepas kontrol (decontrol) harga minyak. Permintaan ini disampaikan oleh Amerika Serikat dalam pertemuan Bonn pada 1978 yang membahas tentang penyesuaian timbal balik kebijakan makroekonomi.
Selanjutnya, dari tahun 1981-1984 terjadi permintaan koor dinasi makroekonomi internasional dari negara-negra maju karena Amerika Serikat membuat kebijakan moneter yang ketat dan kebijakan fiscal yang stimulatif. Modal luar negeri dapat masuk dengan cepat ke Amerika Serikat (karena tingginya tingkat suku bunga) yang menyebabkan nilai dolar semakin naik. Masih bersedia investor asing untuk tetpa membeli American government securities meskipun nilai dollar dianggap sangat tinggi dan tingkat suku bunganya mulai jatuh pada 1983-84, membuat Amerika Serikat mengabaikan konsekuensi eksternal dari preferensi (pilihan) kebijakan makroekonominya dan menolak kritik dari eksternal. Sementara negara lain tidak bisa mengatur Amerika Serikat Serikat untuk mengoordinasikan kebijakan moneter dan fiscalnya secara internasional. Hal karena mereka tidak memiliki bargaining position yang lebih baik. Jadi meskipun Amerika Serikat mengalami deficit fiscal, mereka tetap menjadi negara yang memiliki bargining position paling kuat.
Namun akhirnya pemerintah Amerika Serikat pada 1985 menyadari bahwa sikap sepihak mereka dalam membuat kebijakan berdampak negatif bagi ekonomi Amerika Serikat sendiri. Dan mereka mulai membuka diri untuk menkoordinasikan kebijakan makroekonomi mereka secara internasional untuk memperbaiki masalah-masalah eksternal yang telah muncul. Tingginya nilai tukar dolar membuat industri manufaktur Amerika Serikat tertekan. Hasil ini berdampak politis, dimana kongres meminta pemerintah untuk melakukan kebijakan ptroteksionisme ketat yang tentunya akan merusaak system perdagangan liberal internasional saat itu.
Akhirnya pemerintahan Reagan meminta negara lain agar membantu menstimulusi permintaan domestik Amerika Serikat. Permintaan dari negara lain agar Amerika Serikat mengurangi deficit perdagangannya. Pada awalnya Jerman dan Jepang menolak untuk melakukan reflasi karena dikhawatirkan dapat menyebabkan inflasi. Namun, Reagan menyatakan bahwa jika perdagangan Amerika Serikat tidak meningkat maka akan ada tuntutan proteksionisme dari kongres dan akan membirakan volatilitas dollar berjalan tanpa pengawasan. Ini artinya akan berdampak negatif bagi Jerman dan Jepang.
Akan tetapi pada awal 1987 mereka ersedia untuk melakukan reflasi sebagai timbal-balik atas kesedian Amerika Serikat untuk mengkoordinasikan intervensi valuta asing untuk menstabilkan mata uang dan komitmen Amerika Serikat unutk mengurang deficit anggaran mereka. Di sini secara eksplisit dapat dilihat bahwa adanya kesepakatan untuk saling menyesuaikan kebijakan makroekonomi. Jerman berjanji untuk meningkatkan paket pengurangan pajak yang telah direncanakan untuk tahun 1990 dan memajuakannya menjadi tahun 1988 (move the package ahead to 1988). Jepang setuju untuk mengeluarkan dana tambahan pada musim semi 1987 yang akan menstimulasi permintaan domestik dan juga setuju untuk menurunkan suku bunga. Amerika Serikat serikat sendiri berkomitmen untuk mengurangi defisit anggaran melalui pembatasan pengeluaran.
Kebijakan fiskal dan moneter di tiga negara ini mencerminkan dampak dari adanya proses tawar-menawar. Jepang mempertahankan suku bunga rendah dan pertumbuhan moneter yang cepat untuk merangsang permintaan domestik dan mendorong investor Jepang membeli America treasury security, untuk membiayai anggaran dan deficit perdagangan Amerika Serikat serta mencegah jatuhnya nilai dollar. Pemerintah Jepang juga meningkatkan pengeluaran domestiknya. Penyesuaian kebijakan fiskal dan moneter Jepang ini berdampak positif, pertumbuhan permintaan domestik menjadi kuat, perekonomian menjadi tidak terlalu bergantung pada ekspor, dan penyusutan surplus transaksi.
Kebijakan makroekonomi Jerman juga mengungkapkan dampak koordinasi kebijakan internasional. Upaya Bundes Bank untuk mendukung dollar tahun 1987, menghasilkan pertumbuhan peredaran uang yang cepat sehingga menciptakan inflasi yang tinggi tahun 1988 dan 1989. Akan tetapi Bundes Bank menolak untuk menaikkan tingkat suku bunga, karena menurut mereka akan diprotes oleh negara-negara eropa lain dan Amerika Serikat serikat. Pemerintah Jerman menolak permintaan asing untuk mempercepat pemotongan pajak dan meningkatkan belanja. tetapi kebijakan fiskalnya lebih stimulatif daripada negara G-7 lain dalam periode 1986-1988, menurut kalkulasi yang dilakukan oleh OECD yang disesuaikan oleh keseimbangan anggaran. Seperti Jepang, Jerman terus mengalami defisit fiskal di akhir 1980-an, meskipun pemerintah berkeinginan untuk mengurangi jumlah utang nasional.
Amerika Serikat juga demikian, mengalami deficit fiscal yang sangat besar. Meskipun The Federal Reserve Bank (The Fed) juga pernah menyesuaikan tingkat suku bunga dan pertumbuhan ekonomi berjalan cepat, deficit fiscal tetap tak bisa dihindarkan. Dan bahkan untuk membiayai deficit anggaran mereka, Amerika Serikat meminjam dana dari luar negeri tanpa membuat nilai dollar turun. Terjadinya deficit fiscal di ketiga negar tersebut membuat mereka berupaya menyesuaikan kebijakan mereka pada 1989. Upaya ini berhasil mengurangi deficit perdaganngan Amerika Serikat dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya deficit anggaran Amerika Serikat. Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Amerika Serikat meminta Jepang untuk meningkatkan utang mereka (pinjaman bagi Amerika Serikat).
Aka tetapi upaya ini juga belum berhasil dan deficit anggaran terus terjadi. Masalah ini semakin rumit ketika elit politik domestik juga memberika tekanan. Sehingga pertimbangan–pertimbangan domestik lebih dipentingkan daripada tekanan diplomatic internasional. Akibtanya, kondisi ini menyebabkan ketidakpastian terhadap stabilitas ekonomi internasional. Kondisi ini juga bisa menyebabkan inflasi atau pun resesi bagi perekonomian Amerika Serikat. Di pemerintahan sendiri terjadi konflik tentang tentang apakah suku bunga harus ditingkatkan untuk mengurangi inflasi atau diturunkan untuk menghindari resesi.
Pada 1990, Jepang berupaya untuk melakukan koordinasi negara negara G-7 lainnya agar menyesuaikan kebijakan moneter mereka. Menurunnya nilai Yen dan tingginya tingkat suku bungan dikhawatirkan akan memperburuk tekanan di pasar saham. Oleh karena itu, Jepang meminta negara lainnya untuk melakukan pemotongan tingkst suku bunga. Akan tetapi, hal ini ditolak oleh Jerman dan Amerika Serikat yang berupaya untuk mempertahankan tingkat suku bunga yang tinggi untuk melawan inflasi. Selanjutnya pada paruh kedua 1990 dan awal 1991, isu yang dibahas berkaitan dengan perang teluk. Amerika Serikat berusaha meminta bantuan Jepang dan Jerman untuk membiayai perang tersebut. Sehingga isu mengenai koordinasi tingkat suku bunga ditinggalkan. Dan akhirnya tidak terjadi koordinasi dalam pelaksanaannya. Amerika Serikat menurunkan suku bungan untuk melawan inflasi, sedangkan Jerman justru menaikan suku bunga untuk melawan inflasi.
Di sini terlihat bahwa koordinasi balance of payment financing tidak konsisten, meskipun telah terjadi peningkatan yang cukup besar dalam koordinasinya. Payment financing pada 1980-an lebih didominasi oleh swasta, dengan pembelian treasury securities and corporate securities oleh para investor. Defisit countries melibatkan sektor swasta pada 1970-an karena adanya kebutuhan jumlah kredit yang besar dan pihak swasta mampu menyediakannya. Namun, pemerintah juga melakukan koordinasi payment financing pada 1980-an ketika swasta tidak bersedia memberikan pinjaman ke pada deficit countries untuk menstabilkan nilai tukar.
Periode 1978 ditandai dengan keengganan pemerintah untuk menggunakan kontrl perdagangan dan modal untuk mengatasi ketidakseimbangan eksternal akibat adanya perbedaan kebijakan makroekonomi dari setiap negara. Namun control selektif masih tetap digunakan untuk mengahadapi ancaman sektoral. Pada 1980-an juga ditandai dengan sedikit penggunaan control modal dan perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi kondisi makroekonominya dari pengaruh internasional. Hal ini dikarenakan adanya kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi yang memudahkan para pemegang dana unutk menstransfer modal tanpa hambatan teritoris.
Dalam kondisi perdagangan internasional saat ini yang sangat tergantung dengan mobilitas arus modal, nampak akan semakin sulit bagai negara untuk kembali menerapkan control komprehensif seperti pada 1960-an. Para pelaku ekonomi akan sangat menetang segala upaya yang akan menghambat pergerakan arus modal. Control komprehensif tidak hanya akan menghambat integrasi industri nasional menuju struktur produktif internasional, tetapi juga membuat pemilik modal menghindari penggunaan industri jasa keuanagan, pasar internasional akan menjadi tidak teratur.
C. Changing Patterns of Policy Coordination (Perubahan Pola Koordinasi Kebijakan)
Kebijakan fiskal dan moneter adalah elemen utama pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negaranya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa telah terjadi perubahan pola international coordination of macroeconomic adjustment policies antara tahun 1960-an dengan tahun 1980-an. Perubahan ini terjadi karena adanya peningkatan arus dan mobilitas modal di pasar internasional. Pada tahun 1960-an, untuk mengatasi ketidakseimbangan pembayaran intenasional cukup hanya dengan mengkoordinasikan neraca pembayaran pembiayaan (balance of payment financing), penggunaan kurs/nilai tukar tetap (fixed exchange rate), dan control terhadap arus modal. Kebijakan ini bisa diterapkan karena mobilitas modal masih rendah dan intensitas perdagangan (baik kuantitas maupun frekuensi) belum tinggi.
Sedangkan pada 1980-an, terjadi peningkatan intensitas perdagangan dan juga mobilis modal yang semakin tinggi. Koordinasi kebijakan seperti pada 1960-an masih berusaha dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi kebijakan seperti itu belum bisa mengatasi masalah volatilitas nilai tukar (exchange rate), ketidakseimbangan pembayaran, dan misalignment (ketidaksejajaran). Dengan demikian, international policy coordination yang dilakukan lebih menekankan pada koordinasi kebijakan moneter dan fiscal.
Akan tetapi kebijakan moneter dan fiskal ini juga belum mampu mengatasi masalah-masalah di atas. Hal ini dikarenakan sulitnya bagi pemerintah untuk mengkoordinasikannya. Kedua kebijakan ini tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga mengandung pengaruh-pengaruh politis. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan kedua kebijakan ini tentu, harus ada koordinasi antara lembaga eksekutif sebagai pelaksana dan lembaga legislative. Hal ini sangat sulit bagi pemerintah ketika yang menguasai lembaga legislative adalah pihak oposisi, apalagi jika keduanya memiliki prioritas politik yang berbeda. Dengan demikian, tentu kebijakan moneter dan fiskal yang dikeluarkan akan sulit untuk dikoordinasikan dengan kebijakan moneter dan fiskal negara lainnya.
Selain itu, proses pembuatan kebijakan moneter dilakukan oleh pemerintah dan Bank Sentral, yang notabenenya kedua pihak ini memiliki pandangan yang berbeda. Bank sentral adalah lembaga yang independent dan lebih peduli pada stabilitas harga, bisa mentoleransi pertumbuhan yang lambat dan pengangguran yang tinggi. Sedangkan pemerintah, sebagai pihak yang dipilih melalui proses politik tentunya berbeda. Tingkat pengangguran yang tinggi bisa menggurangi citra pemerintah. Sehingga dalam mengambil kebijakan moneter ini sering terjadi perbedaan antara pemerintah dan Bank Sentral.
Banyak hambatan politik domestik dalam pembuatan kebijakan moneter dan fiskal inilah membuat pemerintah sulit untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah negara lain. Karena kebijakan moneter dan fiskal ini sangat berpengaruh terhadap elektabilitas domestik. Sehingga pemerintah lebih cenderung melakukan penyesuaian Symptom management policies daripada melakukan penyesuain kebijakan moneter dan fiscal dalam merespon tekanan eksternal. Karena mereka lebih mempertimbangkan tekanan internal para pemilih dan kelompok kepentingan domestik. Kebijakan moneter dan fiscal memiliki dampak politik yang lebih besar dari pada symptom management policies.