Rabu, 12 Oktober 2011

Review of The Smuggling of Migrants: A Flourishing Activity of Transnational Organized Crime

Di era globalisasi seperi sekarang ini, jarak geografis tidak lagi menjadi hambatan yang serius. Dengan semakin samarnya batasan geografis ini, interaksi antar negara di dunia pun semakin intens. Dampaknya perekonomian dunia semakin tumbuh, terutama di negara-negara Eropa dan Amerika Utara. Hal inilah yang akhirnya menarik orang-orang yang hidup di dunia ketiga tertarik untuk mencari peruntungan di daerah industri tersebut. Akan tetapi banyaknya persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan izin tinggal (visa) membuat para calon imigran ini mencari cara-cara lain untuk mencapai tujuan mereka.
Di masa lalu pelayanan ini disediakan oleh beberapa orang yang berspesialisasi untuk dapat melewati suatu perbatasan secara ilegal dan menyelundupkan migran melalui jalan tersembunyi di pegunungan. Fenomena inilah akhirnya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Penyeludupan manusia dan migrasi illegal ini telah menjadi bisnis yang bernilai jutan dolar. Sehingga kejahatan ini menjadi semakin terorganisir (Transnational Organized Crime). Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemerintah Amerika Serikat pada 30 September 2004, lebih dari 350.000 imigran ilegal telah melintasi perbatasan AS dari meksiko. Sedangkan yang memasuki Eropa sebanyak 800.000 orang.
Modus yang digunakan untuk menyeludupka imigran sangat bervariasi. Salah satunya dengan menggunakan visa pelajar. Dengan menggunakan visa ini mereka dapat masuk ke negara tujuan. Namun, setelah visa ini berakhir, mereka tetap berada di negara tersebut. Sedangkan modus yang terjadi di Amerika utara adalah dengan menggunakan pesawat terbang. Contoh lainnya sepertiyang dilakukan oleh imigran dari Timur-Tegah dan Asia Selatan. Mereka terlebih dahulu masuk ke wilayah Malaysia, dan selanjutnya membuat perahu kecil untuk melewati Indonesia dan menuju Australia.
Terkait dengan masalah biaya, TOC menerapkan tiga macam harga berdasar pada cara yang mereka lakukan. Harga pertama yaitu dengan menyogok petugas yang berwenang di negara tujuan untuk mendapatkan dokumen imigran yang legal. Sedangkan yang kedua dengan pemalsuan izin tinggal dan terakhir dengan memasukkan mereka ke dalam sebuah peti yang diangkut oleh kapal kontainer. Terkait dengan rute yang dilalui untuk melakukan penyeludupn ini, Kepolisian Eropa mengidentifikasi rute untuk penyeludupan migran ke Uni Eropa melalui rute Mediterania (dari Timur ke Barat), rute Afrika Utara (dari Selatan ke Utara), rute Balkan (dari Tenggara ke Barat Laut), rute pesisir Atlantik Barat Afrika (dua subrute), rute Eropa Tengah dan Timur, dan rute Baltik.
Kerangka Legal: The UN TOC Convention and The Protocol On Smuggling Of Person
Konvensi PBB yang tentang TOC adalah konvensi yang dilakukan di Palermo, Italia pada 2000. dalam konvensi ini, TOC didefinisikan sebagai sebuah kejahatan yang terstruktur yang melibatkan tiga orang atau lebih dengan tujuan untuk melakukan satu atau lebih tindakan kejahatan demi mendapatkan keuntungan. Ada tiga protokol penting yang Salah satunya adalah protokol yang melawan penyelundupan baik melalui darat, laut dan udara. Protokol itu mendefinisikan “penyelundupan migran” sebagai pengadaan, untuk memperoleh keuntungan keuangan dari memasukkan manusia secara ilegal kedalam sebuah negara dimana orang-orang tersebut bukanlah penduduk dari negara tersebut. Definisi ini menyebutkan bahwa jelaslah merupakan tindakan pidana untuk mendapatkan keuntungan.
Artikel 2 dari protokol mendefinisikan sebuah pernyataan dengan tujuan, yang mana “untuk mencegah dan memberantas penyelundupan para migran, sebaiknya mempromosikan kerjasama antar negara sebagai pihak yang mengakhiri, sambil melindungi hak dari migran yang diselundupkan”. Ada lagi tambahan, artikel 5 dari protokol jelas untuk negara “para migran tidak akan bertanggung jawab pada penuntutan pidana dibawah protokol ini untuk fakta dimana menjadi objek dari apa yang telah ditetapkan di artikel 6”.
Pertanyaannya adalah kenapa imigran gelap tidak termasuk ke dalam pelaku kriminil, tetapi mereka justru dikategorikan sebagai korban kejahatan TOC? Hal ini dikarenakan Secara tehnik, penyelundupan berakhir pada saat kedatangan, tetapi pada kenyataannya para migrant dalam tujuannya telah mendirikan kontrak dengan atau melalui organisasi yang sama, misalnya untuk mendapatkan pekerjaan. Disinalh mereka menjadi korban. Karena apabila mereka dieksploitir oleh TOC tersebut, mereka tentunya tidak akan bisa melakukan pembelaan. Status mereka sebagai imigran gelap membuat mereka tidak memiliki perlindungan hukum. Sehingga sering kali mereka menjadi objek bagi TOC untuk meraup keuntungan yang sangat besar. Karena mereka para imigran, telah menyerahkan hidup mereka di abawah kendali TOC tersebut.
Ketika para imigran gelap tersebut tertangkap, dan dideportasi mereka akan sangat dirugikan. Karena mereka telah membayar kepada TOC tersebut sebelum mereka berangkat. Sedangkan TOC ini cenderung melakukan manipulasi data untuk meraih keuntungan. Sehingga ketika mereka (imigran) dipulangkan mereka tidak akan mendapatkan keuntunga apa-apa.
Menurut The Australian Institute of Criminology, setidaknya ada 10 kategori agen yang berbeda dalam setiap peristiwa penyelundupan. Di badian atas organisasi tersebut ada seorang pengatur/penyandang dana yang menginvestasikan keuntungan dan mengawasi kegiatan penyelundupan. Yang kedua, Perekrut adalah perantara antara calon imigran dan penyandang dana. Selanjutnya, pengangkut adalah yang membawa dari bandara atau pelabuhan ke kota besar. Empat, pejabat publik yang korup, mereka menyediakan dokumen resmi izin, atau petugas bea cukai. Yang kelima, Informan adalah mereka yang mengumpulkan informasi mengenai pengawasan perbatasan peraturan imigrasi, sistem suaka dan aktivitas penegakan hukum. Yang ke enam, pemandu dan kru (bisanya supir kendaraan seperti supir taksi) mereka memindahkan para imigran secara illegal dari satu titik transit ke tempat lain dan mendampingi para pendatang sepanjang perjalanan. Selanjutnya, aparat penegak, bertanggung jawab untuk menjaga perintah antara migran selama perjalanan. Kedelapan, dept coletor, mereka bertanggung jawab mengumpulkan biaya, sering kali menggunakan ancaman dan kekerasan. Dan pencuci uang dalam jenis lain kegiatan ilegal memberikan keuntungan dalam jumlah besar. Diperlu untuk menyamarkan atau 'membersih' keuntungan tersebut dengan didukung oleh personil/staf pegawai dan para profesionalis. Serta yang terakhir adalah masyarakat setempat di titik embarkasi dan transit poin bertugas penampungan dan menyembunyikan migrant.
Telah jelas bahwa semua bentuk pkejahatan itu dilakukan atas dasar motif bisnis. Oleh karena itu, para imigran selalu menjadi objek eksploitasi tersebut. Meskipun di sisi lain, terkada justru para calon imigran inilah yang mencari cara lain untuk melakukan migrasi. Tetapi tetap saja yang mendapat keuntungan adalah para penyeludup tersebut. Terjadinya penyeludupan ini juga terjadi karena adanya permintaan pasar terhadap tenaga kerja yang murah. Oleh karena itu, peran pemerintah setiap negara sangat diperlukan untuk mencegahnya. Seperti dengan melakukan standarisasi upah minimum, juga dengan pengetatan syarat administrasi pekerja tidak hanya ditingkat birokrasi, tetapi juga hingga ke dalam perusahaan. Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Sehingga tidak terjadi pengekploiasian manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar